Diskusi tentang hubungan Islam dan demokrasi hampir selalu berujung pada pertanyaan: apakah Islam cocok dengan demokrasi. Dunia akademik Barat umumnya melihat Islam kurang memiliki konsep tentang kewargaan (citizenship) dan kebebasan yang disebabkan terutama oleh adanya konsep kedaulatan Tuhan. Konsep kedaulatan Tuhan, yang misalnya dipromosikan oleh Sayid Qutb dan Maududi, secara otomatis menggusur gagasan tentang kedaulatan rakyat – yang mana itu adalah termasuk gagasan kunci dari demokrasi. Dengan kata lain, demokrasi menjadi barang yang asing dalam khasanah ajaran Islam. Asef Bayat (2007), dalam papernya Islam and Democracy. What is the Real Question?,  tidak menampik adanya pandangan seperti itu, akan tetapi dia justru menolak pertanyaan awalnya.
Bagi Bayat, pertanyaan apakah Islam sesuai dengan demokrasi adalah pertanyaan yang keliru. Menurut dia, pertanyaan seperti itu mendasarkan diri pada asumsi bahwa demokrasi adalah konsep yang solid dan tidak ada kompleksitas di dalamnya. Padahal, sebagaimana diketahui bersama, perdebatan tentang apa persisnya demokrasi itu adalah perdebatan yang telah berlangsung lama dan tidak berhenti hingga kini. Disamping itu, dia juga berargumen bahwa karena pada kenyataannya umat Islam sendiri memiliki beragam pandangan dalam melihat Islam sebagai agama dan demokrasi, maka analisis untuk menemukan apakah Islam itu pada dasarnya demokratis ataukah otoritarian adalah keliru. Misalnya, Nasr Hamid Abu-Zayd dan Osama Bin Ladin membaca Al-Quran yang sama tetapi menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Argumen dasar Bayat adalah, disamping teks dalam kitab suci memiliki makna yang ambigu dan dapat ditafsirkan secara berbeda, individu-individu yang berbeda latar belakang dan kepentingan dapat berkonflik tentang kebenaran dengan mendasarkan diri pada teks yang sama. Posisi individu dalam mencari atau menemukan kebenarannya memiliki posisi yang sentral di sini. Individulah yang menentukan apakah agamanya berwatak otoritarian atau demokratis. Alih-alih memberi perhatian pada soal perdebatan filosofis dalam menilai kompatibilitas Islam dengan demokrasi, kita seharusnya lebih memfokuskan diri melihat individu-individu dalam memperjuangkan kebenaranannya. Dalam konteks ini dia mengritik konsep Foucault tentang wacana (discourse). Menurut Bayat, Foucault terlalu percaya pada kekuasaan wacana namun kurang menyadari bahwa wacana sendiri bukanlah kekuasaan kecuali jika diberi kekuatan material. Karena kekuasaan (power) tidak secara sederhana terletak pada kata-kata (words), maka kita membutuhkan jembatan yang menghubungkan antara kata-kata dan dunia, antara wacana dan kekuasaan. Jembatan itu adalah teori dan praktik gerakan sosial, ranah tempat individu memperjuangkan kebenarannya.

Posislamisme
Dalam konteks teoritik tentang pentingnya aktor sosial dalam menafsirkan agamanya (menjadi lebih demokratis atau otoritarian) dalam situasi politik tertentu, Bayat menjelaskan konsep posislamisme (post-Islamism). Posislamisme, dalam formulasi Bayat, dipahami sebagai kondisi sekaligus proyek. Sebagai kondisi maksudnya posislamisme menunjuk pada sebuah kondisi sosial dan politik di mana, setelah sejumlah eksperimentasi, para islamis mengalami defisit energi dan legitimasi bahkan di mata para simpatisannya. Karena kontradiksi internal dan tekanan masyarakat, mereka mencoba memikirkan kembali gerakan mereka yang dianggap tidak dapat merespon perkembangan sosial dan politik. Sebagai proyek, posislamisme menunjuk pada usaha untuk meninggalkan ideologi islamisme yang cenderung mengklaim universal, memonopoli kebenaran agama dan eksklusif. Jika islamisme memusuhi demokrasi, toleransi, hak-hak individual dan kesetaraan gender, posislamisme justru mendukung itu semua. Meski hendak mengawinkan Islam dengan demokrasi dan modernitas, namun posislamisme tidaklah sekuler atau anti-islam.
Bayat menyebut beberapa momen untuk menunjuk apa yang dia maksud dengan posislamisme. Selain perubahan ideologis para aktivis gerakan Islam di Iran pasca-Khomeini¹, dia menyebutkan juga berdirinya Partai al-Wasat di Mesir sebagai alternatif dari Ikhwanul Muslimun, dinamika partai Islam di Turki, perubahan wacana di tubuh Jamaat Islami India yang lebih cenderung inklusif dan pluralistik, dan tumbuhnya generasi “Islamo-liberal” di Arab Saudi. Lantas, apakah posislamisme adalah sebuah sebuah fase sejarah? Tentu saja dia adalah trend yang sedang terjadi di banyak negara muslim, akan tetapi itu tidak berarti bahwa gerakan yang membawa ideologi islamisme sudah berakhir. Dalam kenyataan sehari-hari, islamisme dan posislamisme berjalan berdampingan.[]

Catatan
[1] Uraian tentang apa yang terjadi di Iran pasca Khomeini itu ada di tulisan Bayat yang lain, lihat Asef Bayat, “The Coming of Post-Islamist Society”, Critique: Critical Middle East Studies, no. 9, Fall 1996, University of Hamline (Minnesota), pp. 43-52.

Referensi
Bayat, Asef, “The Coming of Post-Islamist Society”, Critique: Critical Middle East Studies, no. 9, Fall 1996, University of Hamline (Minnesota), pp. 43-52
Bayat, Asef. 2007. Islam and democracy. What is the real question? Amsterdam: Amsterdam University Press.