Hak asasi merupakan hak mendasar
yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki
adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9
ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang
berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan
ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur
Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah
pelanggaran hak asasi perlindungan anak.
Padahal di dalamnya sudah terdapat
Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun
1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur
tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan
anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi
hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi
rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak
perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia
seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai
perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran
hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak,
penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak
terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan
21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial
(PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama
kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling
segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau
dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan
itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang
perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto
Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung.
Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga
Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah
terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang
Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang.
Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang
dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya
dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah
masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa
anak-anak dan bermain.
Contoh Kasus Kekerasan Terhadap Anak
dan Dampaknya
PENGABAIAN
Kasus: Vira (24 th), punya anak tak lama setelah menikah. Ia
merasa menjadi tawaan yang tidak bebas lagi berkumpul dengan teman-teman. “Real
life tak seperti romantisme yang saya bayangkan. Kebebasan saya terampas,”
ujarnya. Maka pengasuhan bayi sepenuhnya diserahkan pada baby-sitter.
Vira sendiri selalu pulang tepat sebelum suaminya tiba di rumah, seolah
seharian mengurus anak. Padahal, “Tidur, mandi, makan, susu, bahkan uang belanja
harian dna bulanan, saya serahkan sepenuhnya pada baby-sitter. Saya tak mau
tertawan.”
Dampak emosi: Secara alami, anak memilih ibu untuk melekat. Disekap, disentuh, dibelai dan dipeluk adalah kebutuhan utama bayi. dari pengalaman ini bayi menumbuhkan cinta di hati, membangun rasa percaya di dalam diri dan terhadap orang lain, dan yang utama adalah tumbuhnya rasa aman. Itu sebabnya anak-anak dengan riwayat diabaikan, berisiko mengalami masalah-masalah emosi bahkan kejiwaan:
Dampak emosi: Secara alami, anak memilih ibu untuk melekat. Disekap, disentuh, dibelai dan dipeluk adalah kebutuhan utama bayi. dari pengalaman ini bayi menumbuhkan cinta di hati, membangun rasa percaya di dalam diri dan terhadap orang lain, dan yang utama adalah tumbuhnya rasa aman. Itu sebabnya anak-anak dengan riwayat diabaikan, berisiko mengalami masalah-masalah emosi bahkan kejiwaan:
- Mudah cemas, depresi, sulit percaya pada orang lain dan merasa tidak aman.
- Penelitian Dante Cicchetti, ahli psikopatologi dari University of Minessota (AS) menyebut, 80% bayi yang ditelantarkan menunjukkan perilaku kelekatan yang tidak jelas.
- Di usia muda anak menolak dan melawan ppengasuhnya, bingung, gel;isah, atau cemas. Di usia 6 tahun, anak tidak bertingkah laku layaknya anak, ia ingin mendapat perhatian dengan cara melayani orang tuanya.
Dampak fisik: Asupan
gizi yang tidak memadai.
Orang tua diharapkan: Konsultasi pada psikolog untuk mengkaji kembali perkawinanya dan untuk apa mempunyai anak, serta mengubah pola pikir.
Bantuan untuk anak oleh orang dewasa lain:
Orang tua diharapkan: Konsultasi pada psikolog untuk mengkaji kembali perkawinanya dan untuk apa mempunyai anak, serta mengubah pola pikir.
Bantuan untuk anak oleh orang dewasa lain:
- Periksa anak ke dokter untuk mengetahui tumbuh-kembangnya serta status gizinya.
- Penuhi kebutuhan anak untuk menumbuhkan rasa percaya dan rasa aman.
- Ajak anak bermain dna penuhi kebutuhan emosinya seperti diajak bicara atau dibelai, namun tetap mempertahankan sikap konsisiten, tidak cepat marah dan tidak memberi penilaian negatif pada sikap anak.
Komnas Anak Catat 2.792 Kasus
Pelanggaran Hak Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas Anak) mencatat sepanjang Januari sampai Oktober 2013 terdapat 2.792
kasus pelanggaran hak anak.
Dari jumlah itu 1.424 adalah kasus kekerasan, dimana 730 diantaranya adalah kekerasan seksual.
Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengajak bangsa ini memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Pembiaran kejahatan seksual terhadap anak akan membawa bangsa ini ke dalam kehancuran.
Data Komnas Anak mencatat berdasar pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak menerima 2.792 kasus pelanggaran hak anak, dari kasus itu 1424 kasus kekerasaan.
Dari jumlah itu kekerasan seksual menduduki posisi teratas yakni 730 kasus, kekerasan fisik 452 kasus dan kekerasan psikis 242 kasus.
Data tersebut menunjukan, Komnas Anak menerima pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen jika dibanding dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383 kasus pengaduan dalam kurun waktu yang sama.
"Saat ini adalah darurat kejahatan seksual. Ini harus menjadi isu bersama untuk bangkit bersama melawan kejahatan seksual terhadap anak," katanya di sela-sela konferensi pers Hari Anak Universal 2013: Mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak, di kantor Komnas Anak, Jakarta, Rabu (20/11).
Arist menambahkan Hari Anak Universal tahun 2013 ini memberi pesan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk dalam taraf internasional. Kondisi ini menunjukkan negara telah gagal melindungi anak.
Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.
Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidak maksimal.
"Degradasi norma agama dan ketahanan keluarga pun terus terjadi. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak pun justru menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Terkait wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah tempat dimana kasus kekerasan terhadap anak meningkat.
Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, diikuti Depok 562 kasus, Bekasi 538 kasus, Tangerang 462 kasus dan Bogor 409 kasus.
Sekretaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan mengungkapkan sebagian besar kasus tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas lima sekolah dari keluarga miskin di awal tahun 2013, diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab.
Bayi AL (9 bulan) juga meninggal dunia akibat kejahatan seksual yang dilakukan paman kandungnya. Bayi AL ini meninggal karena terjangkit virus yang mematikan yang ditularkan paman kandungnya melalui kekerasan seksual berulang.
Komnas Anak pun dalam catatan kritisnya di Hari Anak Universal 2013 ini lanjut Samsul menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak.
Komnas Anak juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, keluarga dan orang tua guna mewujudkan Indonesia ramah anak dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
Dari jumlah itu 1.424 adalah kasus kekerasan, dimana 730 diantaranya adalah kekerasan seksual.
Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengajak bangsa ini memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Pembiaran kejahatan seksual terhadap anak akan membawa bangsa ini ke dalam kehancuran.
Data Komnas Anak mencatat berdasar pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak menerima 2.792 kasus pelanggaran hak anak, dari kasus itu 1424 kasus kekerasaan.
Dari jumlah itu kekerasan seksual menduduki posisi teratas yakni 730 kasus, kekerasan fisik 452 kasus dan kekerasan psikis 242 kasus.
Data tersebut menunjukan, Komnas Anak menerima pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen jika dibanding dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383 kasus pengaduan dalam kurun waktu yang sama.
"Saat ini adalah darurat kejahatan seksual. Ini harus menjadi isu bersama untuk bangkit bersama melawan kejahatan seksual terhadap anak," katanya di sela-sela konferensi pers Hari Anak Universal 2013: Mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak, di kantor Komnas Anak, Jakarta, Rabu (20/11).
Arist menambahkan Hari Anak Universal tahun 2013 ini memberi pesan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk dalam taraf internasional. Kondisi ini menunjukkan negara telah gagal melindungi anak.
Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.
Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidak maksimal.
"Degradasi norma agama dan ketahanan keluarga pun terus terjadi. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak pun justru menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Terkait wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah tempat dimana kasus kekerasan terhadap anak meningkat.
Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, diikuti Depok 562 kasus, Bekasi 538 kasus, Tangerang 462 kasus dan Bogor 409 kasus.
Sekretaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan mengungkapkan sebagian besar kasus tindak kekerasan terhadap anak berasal dari keluarga yang hidup dalam kemiskinan.
Kematian RI (11 tahun) seorang anak kelas lima sekolah dari keluarga miskin di awal tahun 2013, diduga mengalami kekerasan seksual berulang dan biadab.
Bayi AL (9 bulan) juga meninggal dunia akibat kejahatan seksual yang dilakukan paman kandungnya. Bayi AL ini meninggal karena terjangkit virus yang mematikan yang ditularkan paman kandungnya melalui kekerasan seksual berulang.
Komnas Anak pun dalam catatan kritisnya di Hari Anak Universal 2013 ini lanjut Samsul menggugat semua komponen bangsa untuk turut serta memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak.
Komnas Anak juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, keluarga dan orang tua guna mewujudkan Indonesia ramah anak dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
MENGANALISIS PENYEBAB TIMBULNYA
PELANGGARAN HAM PADA ANAK
FAKTOR
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
FAKTOR
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Kita semua sepakat bahwa pelanggaran
hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun
horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan
masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi
juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya
pelanggaran hak asasi manusia, yakni
1. Telah terjadi krisis moral
di Indonesia
Krisis moral jauh lebih berbahaya
dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah
kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki
ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak
dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan.
Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran
akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih
belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh
karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia
lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi
sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.
2. Aparat hukum yang berlaku
bertindak sewenang-wenang
Di dalam masyarakat terdapat banyak
kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan
pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam
masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam
masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya
tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga
tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya
penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di
Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum
yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi
budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat
masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang,
tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas
karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas
dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang
tegas.
3. Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial juga menjadi
salah satu faktor pelanggaran HAM. Orang yang kaya tentu memiliki
kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak
berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa
dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya
pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus
memperdulikan masyarakatnya.
Ketiga paktor penyebab terjdinya
pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang,
msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan
paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya,
memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.
Kekuasaan disini tidak melulu
menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain
yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para
pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi
manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki
kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.
Mengingat banyaknya pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak
asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara
preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :
· Memberdaykan mekanisme
perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus
untuk mengurusi masalah masalah khusus.
· Mempergiat sosialisasi hak asasi
manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut
sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak
asasi manusia.
· Mencabut dan merevisi semua undang
undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
· Membentuk lembaga yang membantu
korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.
· Mengembankan manajemen konflik
oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
· Mengembangkan penyelenggaraan yang
menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.
Secara represif, tindakan–tindakan
yang harus kita lakukan adalah :
· Memperoritaskan penyusunan
mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar
efektif.
· Segera membawa pelaku pelanggaran
hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan
menjunjung asas praduga tak bersalah .
· Mengembankan program perlindungan
tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses
penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan
secara efektif.
Forum juga memberi tekanan khusus
terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan.
Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan
jarang yang terungkap.
Salah satu sebabnya, lagi–lagi,
karena karena kita belum memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan,
penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi
manusia.
SOLUSI PELANGGARAN HAM
peradilan dinilai tidak akan mampu
menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif penyelesaian
masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali
hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.
"Penyelesaian lewat pengadilan
itu tidak realistis karena bukan tidak bisa tapi terbentur oleh transformasi
politik yang abu-abu dimana dari sistem otoritarian ke demokrasi dan
pertentangan antara kelompok lama dan baru yang ingin melakukan perubahan.
Telah dijelaskan bersamaan dengan
rekonsiliasi perlu juga dilakukan reformasi kelembagaan.
Hal ini dilakukan guna menghindari
terulangnya kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi kelembagaan adalah
bagian dari keadilan transisi,berguna sebahai pranata masa depan untuk menjamin
keesalahan masa lalu tidak terjadi lagi,"
Meski begitu masyarakat belum begitu
akrab akan istilah rekonsiliasi ini. "Pemahaman rekonsiliasi belum akrab
di ruang publik lantaran masih euphoria untuk mengejar pengadilan karena masih
dianggap sebagai korban."
Nah jadi gitu teman-teman semua,
sayangilah anak-anak, mau anak tetangga, adek atau anak orang yang nyasar
dipasarpun harus disayang oke! baiklah segini dulu infonya ntar lain waktu aku
bakalan isi lagi blog ini, terimakasih sudah membaca, sampai jumpa *bow~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar