Minggu, 11 Oktober 2015

PERJUDIAN






A.        Pengertian Perjudian

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu.
Meskipun masalah perjudian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No. 7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-undangan hanya mengatur perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.

B.         Macam-Macam Judi

Ø Togel.
Permainan togel adalah permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap.
Ø  Sabung Ayam.
Sabung Ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi jago atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam jago atau gaco orang lain,kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian tergantung ada unsur taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun temurun



Ø  SDSB
Permainan ini sama dengan togel tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
Ø  Judi Kartu.
Permainan judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino


C.         Hukum Judi dalam Islam

Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitukhamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah).
    Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
    Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Al-Thabariy menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain.



Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:

يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

D.        Akibat Perjudian

Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenai al-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit. Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu.
Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat. Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri, menyia-nyiakan keluarga, kurang pertimbangan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji, sangat mudah memusuhi orang lain.
 Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda .


E.         Menghidari Perjudian

1.         Hendaknya ikhlas karena Allah untuk benar-benar tidak melakukan perbuatan judi, dan memohon kepada-Nya setiap saat agar dijauhkan dari perbuatan tersebut.
2.         Meyakini bahwa perbuatan judi hukumnya haram. Setiap perbuatan yang haram bila dilanggar pasti akan membahayakan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah 'Azza wa Jalla berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomer, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk amalnya setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah [5]: 90)
3.         Hendaknya memahami bahwa bila penghasilannya haram maka do'anya tidak akan diterima atau dikabulkan oleh Alloh Subhana wa Ta'ala. Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu ia berkata: Rosululloh Shollallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Sesungguhnya Alloh itu baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Alloh telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagimana perintah-Nya kepada para Rosul. Alloh berfirman, 'Wahai para rosul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih.' (QS. al-Mukminun [23]: 51). Dan Dia berfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepada kalian.' (QS. al-Baqoroh [2]: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo'a, "Wahai Robbku, wahai Robbku," sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya) dikenyangkan dengan hal yang haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini dikabulkan do'anya." (HR. Muslim 3/85)
4.         Memahami bahwa penghasilannya dari hasil judinya itu tidak akan berbarokah.

http://tyotomotif.blogspot.co.id/2014/10/makalah-perjudian-menurut-pandangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar