A.
Pengertian Perjudian
Perjudian
adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara
beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi
pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si
pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Undian
dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara
menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan
untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
Contohnya
adalah undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor.
Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah
nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah
tertentu.
Meskipun masalah perjudian sudah
diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi baik dalam KUHP maupun UU No.
7 tahun 1974 ternyata masih mengandung beberapa kelemahan. Kelemahan ini yang
memungkinkan masih adanya celah kepada pelaku perjudian untuk melakukan
perjudian. Adapun beberapa kelemahannya adalah :
Perundang-undangan hanya mengatur
perjudian yang dijadikan mata pencaharian, sehingga kalau seseorang melakukan
perjudian yang bukan sebagai mata pencaharian maka dapat dijadikan celah hukum
yang memungkinkan perjudian tidak dikenakan hukuman pidana.
B.
Macam-Macam Judi
Ø Togel.
Permainan togel adalah permainan menebak angka yang
akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada saat tertentu dengan imbalan yang
sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi
tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap.
Ø Sabung Ayam.
Sabung Ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan
daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi jago atau gaco dengan cara
mengadu dengan ayam jago atau gaco orang lain,kegiatan adu ayam belum tentu
langsung menjadi kegiatan perjudian tergantung ada unsur taruhan atau
tidak,karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah
karena adat istiadat yang turun temurun
Ø SDSB
Permainan ini sama dengan togel tapi sekarang SDSB
sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini
untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana
Sosial Berhadiah.
Ø Judi Kartu.
Permainan
judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa
yang kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di
masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino
C.
Hukum Judi dalam Islam
Dalam al-Qur'an, kata maysir
disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat
al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa
kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitukhamar, al-maysir,
al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan
menggunakan panah).
Penjelasan tersebut dilakukan dengan
menggunakan jumlah khabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan
tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi
perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Di dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219
disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من
نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan
ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam
pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy kemudian diturunkan
ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini
merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah
menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Al-Thabariy menjelaskan bahwa
"dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di
atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi
yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan
keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain.
Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah
berfirman sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان
فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر
والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.
D.
Akibat Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219,
Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan al-maysir mengandung dosa besar dan juga
beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.
Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenai al-maysir, adalah manfaat
yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan
sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit. Kalaupun ada
manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak
bersifat manfaat dan kesenangan semu.
Pada bentuk permainan
al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan
taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri
pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk
al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa
menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir
itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang
dilarang oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat
al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada
manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau
risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ
(5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai
perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping
itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan
permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat,
serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan
menunaikan shalat. Al-Alusiy menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat
ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan
cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para
pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri,
menyia-nyiakan keluarga, kurang pertimbangan dalam melakukan
perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji, sangat mudah memusuhi orang
lain.
Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah
kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir
secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak
menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian
akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa
memberikan keuntungan berlipat ganda .
E.
Menghidari Perjudian
1. Hendaknya
ikhlas karena Allah untuk benar-benar tidak melakukan perbuatan judi, dan
memohon kepada-Nya setiap saat agar dijauhkan dari perbuatan tersebut.
2. Meyakini
bahwa perbuatan judi hukumnya haram. Setiap perbuatan yang haram bila dilanggar
pasti akan membahayakan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah 'Azza wa Jalla
berfirman, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khomer, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah perbuatan keji yang termasuk amalnya setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Maidah
[5]: 90)
3. Hendaknya
memahami bahwa bila penghasilannya haram maka do'anya tidak akan diterima atau
dikabulkan oleh Alloh Subhana wa Ta'ala. Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu
ia berkata: Rosululloh Shollallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda,
"Sesungguhnya Alloh itu baik. Dia tidak menerima sesuatu kecuali yang
baik. Dan sesungguhnya Alloh telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin
sebagimana perintah-Nya kepada para Rosul. Alloh berfirman, 'Wahai para rosul,
makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal sholih.' (QS.
al-Mukminun [23]: 51). Dan Dia berfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman,
makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepada kalian.' (QS. al-Baqoroh
[2]: 172). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan
perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Dia menengadahkan kedua tangannya
ke langit seraya berdo'a, "Wahai Robbku, wahai Robbku," sementara
makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan (perutnya)
dikenyangkan dengan hal yang haram, maka bagaimana mungkin orang seperti ini
dikabulkan do'anya." (HR. Muslim 3/85)
4.
Memahami
bahwa penghasilannya dari hasil judinya itu tidak akan berbarokah.
http://tyotomotif.blogspot.co.id/2014/10/makalah-perjudian-menurut-pandangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar