A.
Tata
karma dalam Berhias bagi Seorang Muslim
Dalam masalah berhias, ada beberapa tata
karma yang harus diperhatikan oleh seorang muslim, yaitu sebagai berikut.
a. Kaum lelaki
dilarang memakai cincin emas
Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum
lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata:
نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ
التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ
(رواه الطبرانى)
Artinya: “ Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai
cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.”
(HR Thabrani)
Alasan logisnya karena emas adalah
perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk
berhias dan berdandan, sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan itu. Atau laki-laki bukanlah
makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki
sempurna dengan dirinya sendiri karena dia punya kejantanan dan karena
laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Dengan demikian
jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.
Pada kesempatan istimewa ini saya(Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali) ingin
menyampaikan kepada para lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah
berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada
sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api neraka ditangannya
sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam tentang
masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang
disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga
barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin
maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas.
b. Dilarang bertato
Pada zaman sekarang ini (khususnya di
lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan
bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain. Namun, dalam
agama islam hal itu di larangan karena merusak kulit.
c.
Laki-laki muslim diperbolehkan memakai cincin dari perak
Hal ini diperbolekan karena Rasulullah saw.
Pernah mengenakan cincin dari perak di jari kelingking tangan kirinya. Di
tengah mata cincin tersebut terdapat tulisan Muhammad Rasullulah. Beliau
kemudian menggunakan cincin tersebut sebagai cap surat-surat yang
dikirimkannya.
d. Muslim disunahkan mencukur kumis, mencabut bulu ketiak,
dan memotong kuku
Hal ini disebabkan karena berdasarkan sabda
Rasullulah saw. Dalam hadist berikut.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِيْ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا
إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ
عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
“Sesungguhnya Nabi bersabda:
Termasuk dari kesucian yaitu mencukur bulu kemaluan, memotongi kuku, dan
mencukur kumis. ( HR. Shohih Al Bukhori )”
e. Dilarang memakai gelang dan kalung
Adapun perhiasan berupa gelang dan kalung,
maka laki-laki juga dilarang memakainya,karena hal tersebut meniru sifat kaum
hawa. Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu
Abbas radhiallahu‘anhuma disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-
laki.”(Hadits riwayat Al- Bukhari)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata: "...Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan....."
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata: "...Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan....."
f.
Larangan memakai cincin dari besi murni
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Nabi
sholallohu 'alaihi wasallam pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin
emas, lalu beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu
dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah sholallohu
'alaihi wasallam bersabda, "Cincin
itu lebih jelek dan merupakan perhiasan penghuni neraka," (Shahih
lighairihi, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [1041]).
Lalu mereka membuang cincin tersebut
dan memakai cincin dari perak sementara Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam
tidak memberikan komentarnya.
g.
Disunahkan memakai minyak wangi
Hal ini
sesuai dengan berdasarkan hadist Rosullah saw.
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُوْ أَحْمَدِ
عَنْ شَيْبَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُخْتَارِ عَنْ
مُوسَى بْنِ أَنَسٍ رواه سنن أبي داود الألباني صحيح في كتاب الترجل
“Dari Anas dia berkata: Nabi mempunyai minyak wangi dan Nabi juga memakainya. ( HR. Sunan Abu Daud )”
“Dari Anas dia berkata: Nabi mempunyai minyak wangi dan Nabi juga memakainya. ( HR. Sunan Abu Daud )”
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيْعٌ قَالَ
حَدَّثَنَا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَنَسٍ
رواه سنن النسائي الألباني صحيح
“Dari Anas dia berkata: Nabi jika diberi wangi-wangian, Maka Nabi tidak menolaknya. ( HR. Sunan An Nasa’i )”
“Dari Anas dia berkata: Nabi jika diberi wangi-wangian, Maka Nabi tidak menolaknya. ( HR. Sunan An Nasa’i )”
h. Tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam dan warna yang tidak
pantas
Gaya rambut rasta, punk dan
pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.
“Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi
sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi. Tapi
sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa
menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” papar Darul.
Fatwa ini sebenarnya kurang mempunyai hujjah
( dasar hukum ) yang kuat, sebab Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut
dengan warna selain hitam.
Dalil Bolehnya Warnai Rambut dengan Warna Selain
Hitam
إِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله
عنه – قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « إِنَّ
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan
Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka” (HR
Bukhari no 3275 dan Muslim no 80)”
Hadits
ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan
yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri
khas tidak mau mengubah warna uban.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ
كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «
غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ».
“Dari Jabir bin Abdillah, Abu
Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu
Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan
tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun
jauhilah warna hitam” (HR Muslim no 5631).”
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ
الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ
الْجَنَّةِ ».
“Dari Ibnu Abbas, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di akhir zaman nanti akan ada
sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok
burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga” (HR Abu Daud no 4212, dinilai
shahih oleh al Albani)”
i. Memotong rambut dengan rapi
Hal ini berdasarkan hadist Rasullulah saw.
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا
ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِيْ ابْنُ أَبِيْ الزِّنَادِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِيْ
صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رواه سنن أبي داود الألباني حسن
صحيح في كتاب الترجل
“Sesungguhnya Nabi bersabda: Barang
siapa yang mempunyai rambut, maka hendaklah dia memulyakannya. ( HR. Sunan Abu
Daud)”
B.
Tata karma
dalam Berhias bagi Seorang Muslimah
Adapun tata karma yang benar
dalam berhias bagi seorang muslimah adalah sebagai berikut.
a. Jangan bertato dan mengikir gigi
Pada zaman jahiliyah banyak wanita Arab yang menato sebagian besar
tubuhnya, muka dan tangannya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Adapun yang
dimaksud dengan mengikir gigi ialah memendekkan dan merapikan gigi. Mengikir
gigi banyak dilakukan oleh kaum perempuan dengan maksud agar tampak rapi dan
cantik. Rasulullah SAW bersabda;
لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ ص م اَلْوَاشِمَةَ وَ الْمُشْتَوْشِمَةَ وَ اْلوَاشِرَةَ وَ
اْلمُشْتَوْشِرَةَ (رواه الطبرانى)
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato dan yang minta
ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (HR At
Thabrani)
b. Jangan menyambung
rambut
Selain hadits yang tersebut didepan (dalam hal menyambung rambut)
terdapat pula riwayat sebagai berikut:
سَاَلَتْ
اِمْرَاَةَ النَّبِيَّ ص م فَقَالَتْ يَا رَسُوِلُ اللهِ اِنَّ ابْنَتِي
اَصَابَتْهَا الْحِصْيَةُ فَاَمْرَقَ شَعْرُهَا وَاِنِّي زَوَّجْتُهَا اَفَأَصِلُ
فِيْهِ؟ فَقَالَ : لَعَنَ اللهِ الْوَاصِلَةَ وَ الْمُسْتَوْصِلَةَ (زواه البجارى)
Artinya: “Seorang perempuan bertanya kepada nabi SAW: Ya Rasulullah,
sesunguhnya anak saya tertimpa suatu penyakit sehingga rontok rambutnya, dan
saya ingin menikahkan dia. Apakah boleh saya menyambung rambutnya?. Rasulullah
menjawab: Allah melaknat perempuan yang melaknat perempuan yang melaknat
rambutnya.” (HR Bukhari)
c. Jangan
berlebih-lebihan dalam berhias
Berlebih lebihan ialah melewati datas yang wajar dalam menikmati yang
halal. Berhias secara berlebih-lebiha cenderung kepada sombong dan
bermegah-megahan yang sangat tercela dalam Islam. Setipa muslim dan muslimat
harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menyebabkan kesombongan,
baik dalam berpakaian maupun dalam berhias bentuk yang lain. Memoles wajah
dengan bahan make-up terlampau banyak serta menggunakan perhiasan emas pada
leher, kedua tangan dan kedua kaki secara mencolok termasuk berlebih-lebihan.
Perbuatan yang demikian itu tidak lain adalah bermaksud untuk menarik perhatian
pihak lain, terutama lawan jenisnya. Apabila yang dimaksudkan adalah untuk
menarik perhatian suaminya maka hal itu baik untuk dilakukan. Akan tetapi,
apabila yang dimaksud itu semua orang (selain suami) maka hal itu termasuk perbuatan
yang dialranga dalam Islam. Selain menjurus kepada sikap sombong,
berlebih-lebihan termasuk perbuatan tabzir, sedangkan tabzir
dilarang oleh Allah SWT. (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. 27) Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al Isra : 26-27)”
d. Dilarangan memakai bulu mata palsu
Islam menganjurkan wanita untuk
berhias, akan tetapi dikhususkan untuk para suami mereka, bukan untuk yang
lain. Sedangkan tata cara berhias tersebut harus sesuai dengan tuntunan syar’i,
tidak menyerupai wanita kafir, tidak mengubah ciptaan Allah dan
tidak menyerupai dengan laki-laki. Adapun memakai bulu mata palsu adalah
termasuk mengubah ciptaan Allah. Sama juga seperti mencabut/mencukur alis untuk
merapikan termasuk di dalam larangan hadis mencukur alis secara umum.
e. Tidak boleh
memakai rambut palsu atau memasangkan rambut palsu
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيْلُ
قَالَ حَدَّثَنِيْ مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِيْ سُفْيَانَ عَامَ
حَجَّ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
Memang masing-masing pasangan harus mempercantik dirinya (si pria) atau
dirinya (si wanita) untuk pasangannya, dalam rangka menyenangkan pasangannya
dan memperkuat perasaan (kasih/cinta, red) diantara keduanya. Bagaimanapun, hal
ini harus dilakukan dengan cara yang tercakup dalam batas syariah sehingga
tidaklah terlarang.
Adapun memakai rambut palsu (wig/sanggul/konde, red) adalah model yang
diprakarsai wanita-wanita non-Muslim dan menjadi cara yang ngetrend/populer
dalam upaya untuk mereka mempercantik diri.
Jika wanita muslimah memakai dan mempercantik dirinya dengan itu,
sekalipun hanya untuk (didepan, red) suaminya, maka dia sedang meniru
wanita-wanita kafir dan Nabi telah melarangnya. Beliau berkata: “Barangsiapa
menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.
f. Tidak boleh
mencukur gundul
أَخْبَرَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْحَرَشِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ
حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ رواه سنن النسائي في كتاب الزينة
“Dari Ali: Nabi melarang seorang
wanita mencukur rambut kepalanya ( Yang menyerupai Laki-Laki ). ( HR. An Nasa’i
)”
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan
memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau
(wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau
engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak
melihat adanya larangan.
Namun hendaknya itu dilakukan dengan
cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian
berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai
wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit
membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong
sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah.
Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu
menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja.
g. Tidak boleh
menyukur rambut kepala sehingga menyerupai Laki-Laki
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ
عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في
كتاب اللباس
“Ibnu Abbas berkata: Nabi melaknati
Laki-Laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya Perempuan menyerupai
Laki-Laki. ( HR. Shohih Al Bukhori “)
h. Tidak boleh
mencukur rambut alis
حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيْرٌ عَنْ مَنْصُوْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيْمَ عَنْ
عَلْقَمَةَ رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس
Menggunting bulu alis atau
merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata
seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu
termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya
manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa
mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari
syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
(sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.
Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan
menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang
durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar
akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk
saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan
aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain
Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS.
4:116-119)
i. Dilarang menggunakan wangi-wangian yang terlalu mencolok
Memakai wangi-wangian merupakan hal
yang tidak pernah seorang wanita lupakan. Namun, sebagai wanita muslimah hal
tersebut dilarang oleh agama Islam karena akan mengundang maksiat. Apalagi jika
wangi-wangian itu terlalu harum sehingga mudah tercium baunya oleh para lelaki.
Sebagai wanita muslimah, memakai wangi-wangian diperbolehkan hanya saja jangan
terlalu mencolok baunya dan jangan yang berakhol serta bau wangi-wangian itu
hanya bisa tercium oleh kita dan sekitar kita lebih kurang satu meter.
j. Dilarang Rebonding
Perlakuan Rebonding adalah mengubah struktur protein rambut secara
permanen dan terkategori tindakan mengubah ciptaan Allah, sehingga hukumnya
haram. Dari Abdullah bin Mas’ud, ia
berkata: “Allah ‘Azza Wa Jalla melaknat orang yang mentato dan yang minta
ditato, yang mencukur alisnya dan mengikir giginya untuk kecantikan, yang
mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori-Muslim)
k. Dilarang menggunakan konde atau sanggul
Suami maupun istri mesti berhias diri untuk pasangannya dengan perhiasan
yang menambah rasa cinta dan memperkuat hubungan antara keduanya. Akan tetapi
dalam koridor-koridor yang dibolehkan syariat Islam, bukan yang diharamkannya.
Perhiasan yang disebut sanggul/konde itu pertama kali muncul dan populer di
kalangan wanita non muslim yang mereka kenakan untuk berhias hingga menjadi
ciri khas mereka. Memakainya untuk berhias meskipun di hadapan suaminya
termasuk menyerupai wanita-wanita kafir. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
telah melarang hal itu. Beliau bersabda: “Barangsiapa
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
l. Ketentuan memakai kontak lensa
Fadliilatusy-Syaikh Shaalih bin
Fauzaan hafidhahullah pernah ditanya tentang hukum memakai lensa mata berwarna
untuk mempercantik diri (hiasan) dan mengikuti gaya, dimana harga lensa
tersebut tergolong mahal. Maka beliau menjawab sebagai berikut :
لبس العدسات من أجل الحاجة لا بأس به.
أما إن كان من غير حاجة فإن تركه أحسن، خصوصاً إذا كان غالي الثمن فإنه يعد من الإسراف المحرم.
علاوة على ما فيه من التدليس والغش لأنه يظهر العين بغير مظهرها الحقيقي من غير حاجة إليه. اهــ.
لبس العدسات من أجل الحاجة لا بأس به.
أما إن كان من غير حاجة فإن تركه أحسن، خصوصاً إذا كان غالي الثمن فإنه يعد من الإسراف المحرم.
علاوة على ما فيه من التدليس والغش لأنه يظهر العين بغير مظهرها الحقيقي من غير حاجة إليه. اهــ.
“Memakai lensa mata karena ada
keperluan adalah tidak mengapa. Adapun jika ia memakainya tanpa ada satu
keperluan, maka meninggalkannya lebih baik, khususnya jika harganya mahal.
Karena hal itu terhitung sebagai perbuatan berlebih-lebihan yang diharamkan.
Apalagi padanya ada unsur penyamaran dan penipuan karena ia telah menampakkan
mata bukan pada hakekatnya sebenarnya (warnanya yang asli) tanpa ada keperluan”
[selesai – Fataawaa Ziinatil-Mar’ah hal. 49, dikumpulkan oleh Asyraaf bin
‘Abdil-Maqshuud].
Hukum Berhias di Salon Kecantikan bagi Seorang Muslimah
Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan dan menyiksa
diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh sebagian dari pemeluk agama lain
dan aliran tertentu. Agama Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu
tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bila
Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun wanita,
maka terhadap wanita, Islam lebih
memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan
dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana
perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari
perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut
dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:“Allah melaknati pembuatan
tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan,
gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi saw.
ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba
mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah rambut yang dinamakan
Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai olehwanita
untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan
tentu hal itu adalah perbuatanorang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai
para ulama,apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar
sabda Nabi saw. yang artinya, ‘Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu
karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus’.” (H.r.
Bukhari). Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan,
supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal
itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat. Bagi wanita yang menghias
rambut atau lainnya di salon-salon kecantikan, sedang yang menanganinya
(karyawannya) adalah kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja
bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih dari itu, sudah
pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah sendiri. Bagi wanita Muslimat yang
tujuannya taat kepada agama dan Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya
sendiri untuk suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk orang
lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum Yahudi yang menginginkan
cara-cara moderen dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar