Narkoba
sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak
jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh
pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan
oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Pengertian
Narkoba
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah
ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan
adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika
yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai
jalan adiksi terhadap narkotika.
Dalam
istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat
lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Pengaruh
Narkoba
Pengaruh
narkoba secara umum ada tiga:
1.
Depresan
- Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
- Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2.
Stimulan
- Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
- Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3.
Halusinogen
- Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang
pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan
mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar
menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Bahaya Narkoba
A. Bahaya yang bersifat pribadi
1. Narkoba akan merobah kepribadian
si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan
dan durhaka.
2. Menimbulkan sifat masa bodoh
sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat
tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
3. Semangat belajar menurun dan
suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari
penggunaan narkoba.
4. Tidak lagi ragu untuk mangadakan
hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat
kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi
brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
5. Tidak segan-segan menyiksa diri
karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan
terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
6. Menjadi pemalas bahkan hidup
santai.
7. Bagi anak-anak sekolah, prestasi
belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga
merusak kesehatan dan mental. h. Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas
yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/
AIDS.
B. Bahaya yang bersifat keluarga
1. Tidak lagi segan untuk mencuri
uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara
cepat.
2. Tidak lagi menjaga sopan santun
di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
3. Kurang menghargai harta milik
yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi
hancur sama sekali.
4. Mencemarkan nama baik keluarga.
C. Bahaya yang bersifat social
1. Berbuat yang tidak senonoh
(mesum/cabul) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman
masyarakat.
2. Mencuri milik orang lain demi
memperoleh uang.
3. Menganggu ketertiban umum,
seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.
4. Menimbulkan bahaya bagi
ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial
manakala berbuat kesalahan.
5. Timbulnya keresahan masyarakat
karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh
hubungan seks bebas.
D. Bahaya bagi bangsa dan Negara
1. Rusaknya pewaris bangsa yang
seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
2. Hilangnya rasa patriotisme atau
rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
3. Penyelundupan akan meningkat
padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
4. Pada akhirnya bangsa dan negara
kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.
Dalil
Pengharaman Narkoba
Para ulama
sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang
memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang
dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’
Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil
yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan
bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
(QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di
antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al
Baqarah: 195).
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat
di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri
sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang.
Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir
(yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram,
maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى
فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ
نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ
فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa
yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka
Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal
selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun
itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam
keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan
besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka
Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan
Muslim no. 109).
Hadits ini
menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya
sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan
pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits
ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ
ولا ضِرارَ
“Tidak
boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR.
Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66.
Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas
terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam
larangan ini.
Seputar
Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas
narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1)
bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu
najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut
–jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh
dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang
ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi
yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir
(tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya
seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan
para ulama madzhab berikut:
Dari ulama
Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya
dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu
ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk
pengobatan”.
Dari ulama
Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang
mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba
jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu
hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun
untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit
tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi
hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang
memabukkan”.
Dari ulama
Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga
diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa
jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman
had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan.
Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu
pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al
Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai
hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada
narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu
narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam
syari’at).”
Sedangkan
ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat
bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya
dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun
pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah
dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi
Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang
beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan
bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah
keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah
yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة
تبيح المحظورات
“Keadaan
darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi
sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada
dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib
Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza
dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan
efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
PENANGGULANGAN NARKOBA
Mengingat
betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya
tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan
upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah
:
1.
Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di
sekolah maupun di masyarakat.
2.
Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga
sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan
bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga
yang berantakan (broken home).
3.
Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi
dan berbuat zina.
4.
Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan
Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh
masyarakat serta aparat penegak hokum.
SIKAP KITA TERHADAP PECANDU
Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu Narkoba sesuai dengan
tuntunan ajaran agama adalah :
1.
Membimbing yang bersangkutan ke Jalan Yang Benar sehingga si pecandu tetap
percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh
sampai dengan akhir hayat.
2.
Memperlakukan yang bersangkutan secara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari
pergaulan sehari-hari, baik dalam keluarga, masyarakat maupun jama’ah ibadah.
3.
Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga senantiasa bersabar
dan berusaha untuk dapat menghindarinya.
Didalam
pandangan ajaran agama Islam, menurut bapak Saifudin Amin bahwa yang dimaksud
dengan kekerasan menurut pandangan agama Islam, yaitu hal–hal atau perbuatan
yamg bersifat memaksa, dalam arti kata memaksakan kehendak dengan cara
memerintah ataupun permohonan yang harus bahkan wajib untuk dilaksanakan, dan
apabila perintah ataupun permohonan tersebut tidak dilakukan dan dilaksanakan
maka ada konsekuensi atau tindakan-tindakan yang berupa intimidasi bahkan
sampai berupa tindakan kekerasan sekalipun.Beliau juga menjelaskan bahwa agama
Islam tidak membolehkan atau mengharamkan tindakan kekerasan walaupun tindakan
kekerasan itu dilakukan secara psikis sekalipun, tetapi kita sebagai umat
Muslim wajib mengingatkan dan mengajak untuk melakukan kebaikan guna
menjalankan kaidah-kaidah agama, sebagaimana dijelaskan dalam Al-quran surat An
Nahl ayat 125 yang artinya “Ajaklah kepada syariat Tuhanmu dengan bijaksana dan
nasehat yang baik dan menarik, serta bantahlah mereka dengan cara yang lebih
baik. Tuhanmu betul-betul mengetahui orang yang sesat dari jalan-Nya, dan
Dialah yang sangat mengetahui orang yang mendapat petunjuk”. Selain itu ia
menambahkan dengan sabda Rasulullah saw “bahwa tidak ada paksaan dalam
beragama”.
Akan
tetapi didalam agama Islam meggunakan kekerasan diperbolehkan dalam arti
kekerasan itu dipergunakan untuk mempertahankan diri atau hak-hak kita apabila
hak-hak kita di intervensi oleh orang lain, jika kita tidak melakukan
perlawanan dalam arti kata kita hanya diam saja maka kita berdosa. Allah
menjamin apabila kita meninggal dunia dalam mempertahankan diri atau hak-hak
kita, Allah menjamin kita masuk surga, karena meninggalnya kita adalah syahid.
Hal itu dijanjikan Allah dalam surat As Sajadah ayat 30 yang artinya “Maka
berpalinglah kamu dari mereka dan tunggulah, sesungguhnya mereka (juga)
menunggu”.
Dalam
hal untuk mendidik anak, beliau memberikan contoh dalam hal melaksanakan ibadah
shalat, Islam mengajarkan bahwa shalat merupakan tiang agama, maka Rasulullah
mengajarkan ajaklah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat setelah mereka
(anak-anakmu) berusia tujuh tahun, dan jika pada usia sembilan tahun anakmu
tidak mau mengerjakan shalat maka peringatkan dengan tegas , dan apabila sampai
dengan usia sepuluh tahun, anakmu tidak mau mengerjakan shalat maka pukul-lah
mereka (anakmu) dalam arti kata kekerasan yang dilakukan semata-mata untuk
kasih sayang dan kebaikan untuk si anak.
Beliau
juga menjelaskan kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang atau kelompok yang
biasa kita artikan atau kita sebut dengan teroris merupakan orang atau kelompok
yang memaksakan kehendaknya agar dituruti, dan apabila tidak dituruti dampaknya
dapat berupa ancaman bahkan sampai dengan tindakan kekerasan (merusak fasilitas
umum sampai dengan melakukan pemboman). Hal-hal seperti itu tidak diajarkan
dalam agama Islam, Islam mengajarkan umatnya untuk menyampaikan sesuatu dengan
lemah lembut dan secara bijaksana bukan dengan pedang ataupun senjata.
http://muslim.or.id/9077-narkoba-dalam-pandangan-islam.html
http://benymarshall.tumblr.com/post/50220129092/bahaya-narkoba-di-mata-agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar